Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Dr (32), diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
Wanita asal Jakarta yang berpofesi sebagai ART di Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini diamankan setelah terpergok warga akan membuang janin di tempat pemakaman umum.
Janin bayi yang hendak dikuburkan di TPU Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon terbungkus kantong plastik.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan. Untuk janin sendiri sudah dievakuasi di RSUD Kota Cilegon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf, Rabu.
Arief menjelaskan pihak nya sudah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari terduga pelaku maupun sejumlah saksi secara utuh. Dari keterangan saksi, kata Arief, peristiwa itu terungkap saat warga melihat terduga Dr membawa bungkusan ke TPU.
“Warga melihat terduga Dr akan membuang bungkusan plastik yang telah diinventarisir adalah janin, namun kami masih melakukan pendalaman,” kata Kasat.
Arief menjelaskan pihaknya juga belum mengetahui jenis kelamin dari si janin. Untuk mengetahuinya, dirinya masih menunggu keterangan dari pihak dokter forensik. Kasatreskrim menjelaskan pihaknya juga masih menggali keterangan dari terduga Dr, dimana terduga melahirkan janin serta apakah ada orang lain yang membantunya.
“Kita harus pastikan dimana pelaku melakukan upaya pidana tersebut. Tapi kuat dugaan, bukan disekitaran TPU,” jelasnya seraya mengatakan terduga dipersangkakan dengan Pasal 23 UU Perlindungan Anak Tahun 2014.
Dari informasi yang didapat, terduga Dr mengakui jika janin yang dilahirkannya itu adalah hasil hubungan gelap dengan pacar yang dikenalnya melalui sosial media.
“Kenal pacar lewat media sosial, setelah pertemuan berlanjut kehubungan badan dan dilakukan berulang-ulang. Karena tau saya hamil, dia (pacar, red) tidak nongol lagi, bahkan handphonenya pun sudah tidak aktif,” katanya. ***