Dua dari tiga pelaku pencuri spesialis di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diciduk pihak kepolisian usai mengambil celana dalam beserta rokok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Bahwasanya, dua pencuri yang berhasil ditangkap ialah berinisial DS dan S. Serta tersangka lainnya yaitu M masih berstatus DPO.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin sekiranya pada pukul 01.00 dini hari di Alfamart, Jalan Raya Leuwinanggung, Jatikarya, Jatisampurna,” tegas Aloysius.
Sambungnya, modus yang dilakukan oleh kawanan spesialis Pencurian minimarket tersebut, ialah dengan mendongkel pintu toko dengan menggunakan media linggis.
“Jadi para pelaku ini membobol pintu toko yang terkunci, dimana kemudian mereka masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga,” sambungnya
Diketahui, bahwa barang hasil curian yang diadapatkan oleh pencuri tersebut, diantaranya satu unit recorder CCTV, berbagai macam celana dalam dan rokok.
Kawanan pencuri pun tak dapat menikmati buruan hasil barang curiannya, dikarenakan telah dipergoki ramai ramai oleh pemilik toko Gypsum, yang percis berada di samping toko minimarket.
Tak berselang lama, warga beramai ramai mendatangi toko, dan berusaha menghubungi kepala toko Alfamart tersebut. juga tak lama kemudian, tiga pelaku disergap di minimarket oleh para warga.
“Pelaku pelaku sempat ketahuan, lalu mereka berusaha melarikan diri, melalui atap minimarket dan kabur ke daerah perkampungan,” terangnya
Dikatakan kembali, Kombespol Aloysius Suprijadi, Tersangka berinisial DS ditangkap saat ia Melakukan persembunyiannya di kandang ayam milik warga kampung, dan segera di gelandang warga ke Polsek Jatisampurna Kota Bekasi.
Sementara tersangka berinisial S, sempat menjadi bulan bulanan warga, sesaat warga telah lama mencari dan berhasil menemukannya.
“Ada satu tersangka lagi berinisial M, yang saat ini masih kami lakukan pengejaran, yaitu karena berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Atas insiden tersebut, dua orang tersangka DS dan S, telah diamankan dan kini berada di balik jeruji sel Polres Metro Bekasi kota.
Adapun para tersangka tersebut dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukumam lima tahun penjara. ***