News24xx.com – Dua warga negara Turki masing-masing menghadapi enam tahun penjara atas dugaan upaya skimming di Bali, setelah polisi menangkap mereka bulan lalu.
Polisi mengatakan bahwa para tersangka, yang diidentifikasi sebagai CY dan MB, ditangkap setelah upaya singkat untuk menghindari penangkapan.
“Modus operandi mereka adalah memasang alat skimming berupa router di mesin ATM dan memasang kamera tersembunyi di bagian atas keypad,” kata Ary Satryan, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan hari ini.
Polisi mengatakan kasus itu bermula dari masalah dengan mesin ATM di Kabupaten Badung, setelah staf bank menemukan bahwa kunci mesin telah rusak dan sebuah router ditemukan di dalamnya.
Rekaman CCTV menunjukkan dua orang mengendarai sepeda motor pada 19 Desember 2022 sebelum memasuki ruang depan ATM dan kemudian membongkar kunci yang terpasang pada mesin ATM, sebelum melanjutkan untuk memasang router dan menghubungkannya ke modem.
Rekaman pada dasarnya menangkap mereka dalam tindakan, yang menyebabkan penyelidikan resmi oleh polisi.
“Mesinnya dari Korea Selatan. Perantaranya sekarang sedang dikejar, kami sudah mendapatkan nama mereka. Para tersangka berkewarganegaraan Turki ini baru datang ke Bali, setiap kali mereka mengambil sekitar puluhan juta, dan mereka berganti pakaian setiap kali beraksi,” kata Ary.
Orang asing tersebut dijerat dengan pasal-pasal di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. ***