News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polsek Bojonggede Ringkus Residivis Spesialis Curanmor

Devi by Devi
24 October 2023
in Crime
0
Polsek Bojonggede Ringkus Residivis Spesialis Curanmor
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Polsek Bojonggede meringkus pencuri spesialis motor yang saat itu tengah beraksi di Jami Nurul Huda, Kampung Lio Kedung Waringin, Depok.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan pelaku UM, 41, warga Bogor, berhasil ditangkap beserta barang bukti motor Honda Beat B 3470 ETY.

“Pelaku beraksi berdua bersama temannya saat waktu solat magrib sekitar pukul 18.20 WIB. Sewaktu ingin membawa kabur motor diketahui oleh anggota Reskrim yang sedang observasi di pimpin Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat karena memperlihatkan gelagat mencurigakan pelaku yang sudah ada di atas motor ini langsung ditangkap. Sedangkan temannya berhasil kabur,” ujarnya kepada Poskota didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat di Mapolsek Bojonggede, Rabu lalu.

Mantan Kapolsek Muara Baru Jakarta Utara ini mengungkapkan pelaku beraksi saat pemilik motor Syaifulloh, 35, marbot Masjid Jami Nurul Husa sedang melakukan solat magrib berjamaah.

“Pelaku beraksi disaat kelengahan suasana pada saat sedang melaksanakan solat magrib di masjid,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan UM ini merupakan penjahat kambuhan pernah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang kasus yang sama pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Barang bukti kejahatan yang digunakan untuk beraksi pelaku berupa sebuah kunci letter T dan motor korban sudah diamankan anggota, ” tuturnya.

Sebagai perwira mantan Patwal Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menghimbau kepada pemilik motor untuk lebih menggunakan kunci ganda jika memarkirkan kendaraan di mana saja.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan kendaraan bermotor ancaman pidana 5 tahun penjara, ” tutupnya. ***

Previous Post

Polisi Tangkap 2 Warga Negara Turki di Bali Atas Dugaan Skimming ATM

Next Post

Bocah 11 Tahun Ini Mengamen Demi Kursus Gitar, Setelah Ibunya Dipecat

Next Post
Bocah 11 Tahun Ini Mengamen Demi Kursus Gitar, Setelah Ibunya Dipecat

Bocah 11 Tahun Ini Mengamen Demi Kursus Gitar, Setelah Ibunya Dipecat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?