Modus jalanani hubungan kekasih atau pacaran, seorang pria berinisial AZ (37) warga Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa., Batam melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berinisial A (14) yang juga merupakan tetangganya.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan peristiwa ini diketahui setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, Minggu (8/10/2023).
“Saat itu korban yang merasa tertekan menceritakan seluruh kronologis yang dialaminya kepada ibunya,” jelasnya, Selasa (24/10/2023).
Mendapat informasi tersebut, ibu korban kemudian menanyakan berapa kali pelaku melakukan hal tersebut. “Korban kemudian mengaku baru sekali,” lanjutnya.
Keluarga korban yang tidak terima kemudian melakukan visum, dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku sendiri diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada, Jumat (20/10/2023) lalu tanpa ada perlawanan.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bermodus memacari korban hingga berhasil menyetubuhinya. Korban juga diberikan sejumlah uang agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
“Korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah,” paparnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan penjara maksimal 15 tahun.