Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing, Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menangkap dua pemuda yang dikenal dengan inisial EA (23 tahun) dan NO (24 tahun) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Tebing, Ipda Fedryk Soaloon Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika.
Ia menambahkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.
“Penangkapan ini dilakukan dalam dua tempat yang berbeda. Hasil penangkapan pertama menemukan tiga paket sabu seberat 0,58 gram, sementara penangkapan kedua menghasilkan sebanyak 1,38 gram sabu,” ungkapnya pada Selasa (24/10/2023).
Selain sabu-sabu, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat isap, timbangan digital, satu set plastik bening, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengakui bahwa narkotika ini awalnya mereka simpan atau gunakan untuk konsumsi pribadi sebelum rencana penjualan kembali,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.