ESeorang pria 27 tahun berinisial HB, warga Kampung Kaibusene, Distrik Haju, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan nekat membacok istrinya dengan sebilah parang hingga tewas.
Kapolres Mappi, AKBP Yustinus S Kadang mengatakan, pembacokan buntut tuduhan selingkuh terhadap pelaku. “Korban dan pelaku sempat cekcok, karena menuduh berselingkuh dengan wanita lain,” jelasnya, Kamis 26 Oktober 2023.
Peristiwa ini berawal saat pelaku tengah mengisi bensin perahu ketinting untuk mengantar anak berobat ke Puskesmas Eci Distik Assue. Korban berinisial PA (22) tiba-tiba menghampiri pelaku sambil marah-marah.
Korban mengeluarkan kata-kata kasar dengan menuduh pelaku mempunyai perempuan simpanan lain hingga berujung cekcok. Pelaku emosi langsung mengambil sebilah parang dari perahu dan mengayunkannya ke arah korban.
Seketika itu parang terlepas dari gagangnya dan menikam punggung korban hingga menyebabkan meninggal dunia. “Kasus ini terjadi 25 Juli lalu dan sudah tahap 1. Penyidik masih menunggu petunjuk Kejaksaan Negeri Merauke,” terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.