NEWS24XX.COM – Salah seorang pemuda berisinial RS (22) yang merupakan warga asal Aceh, ditangkap Polres Lebak karena diketahui mengedarkan ribuan butir obat tramadol HCI tanpa izin edar.
Pelaku berhasil ditangkap Polisi saat berada di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard di Kecamatan Maja, Lebak pada pekan lalu seperti dilansir dari Poskota.
Dari tangan pelaku tersebut, pihak Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa pil tramadol HCI sebanyak 1780 butir dan satu unit Handphon.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malih Abraham mengatakan, jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan salah seorang pemuda yang merupakan warga asal Bireun Aceh.
Karena kedapatan mengedarkan ribuan obat tramadol HCI tanpa izin edar.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan dengan hal itu. Kemudian kami melakukan pendalaman dengan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir Jalan Raya,” ungkapnya, Jumat.
Menurutnya, obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dari efek samping obat tersebut yang ditimbulkan adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar, sesak nafas hingga dan efek lainnya.
“Penggunaan obat tersebut harus melalui resep dokter dan peredarannya juga harus ada pengawasan dari pemerintah, dan peredarannya juga harus memiliki izin edar,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkannya tegas Malik, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana terhadap pelaku diancam selama 15 tahun penjara,” tegasnya. ***