Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya pada Senin 30 Oktober 2023. Tiga orang pengedar tertangkap, yakni FL (28), SA (28) dan MM (22).
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi peredaran uang palsu di wilayah Nabire pada Senin kemarin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan 6 saksi, 3 di antaranya pemilik toko. Dari pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku peredaran uang palsu.
“Penyelidikan diawali di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire soal peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah. Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” urainya.
Dalam modus operandinya, ketiga pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara belanja menggunakan uang palsu yang diselipkan pada uang asli. Cara ini untuk mengelabui penjual atau sasaran para pelaku.
“Pelaku menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, ini membuat sulit dideteksi. Untuk itu kami imbau pemilik tok dan kios warung lebih teliti saat menerima uang dari belanjaan masyarakat,” ucapnya.
Bertu menambahkan, ketiga pelaku ini saat ini telah mendekam di Rutan Mapolres Nabire. Mereka terjerat Pasal berlapis yaitu UU No 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
“Untuk kasus ini kami amankan beberapa barang bukti milik pelaku, yakni 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” kata Bertu menambahkan.