Kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jawa Pos (Grup Radar Bogor) dari laman Polri.go.id, pada Selasa (29/8/2023).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh salah satu finalis Miss Universe 2023 yang diduga mendapatkan pelecehan seksual, saat lakukan proses body checking tanpa busana.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis berinisial ‘N’ tersebut akhirnya berbuntut panjang hingga kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (7/8).
Laporan yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) terebut resmi diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Dilansir dari Antara (29/8/2023), menurut laporan terdapat sebanyak 30 orang yang alami dugaan pelecehan, namun baru tujuh orang yang memberikan kuasa. Menggandeng Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh korban dan tiga saksi.
Pasalnya, proses body checking pada sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023 dilakukan di ballroom sebuah hotel di Jakarta Pusat itu turut disaksikan oleh tiga orang pria.
Sejumlah finalis melapor ke Polda Metro Jaya karena menganggap proses body checking dapat disalahgunakan. Hingga saat ini, laporan kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 terus berlanjut dan telah naik ke penyidikan.