Beredar video di media sosial yang memperlihatkan artis Wulan Guritno yang tengah mempromosikan sebuah situs judi online.
Dalam video yang beredar tersebut, Wulan Guritno tengah memperkenalkan nama website Sakti 123. Adapun website tersebut merupakan game online yang telah memiliki sertifikat.
Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Wulan Guritno untuk mengklarifikasi dugaan mempromosikan situs judi online tersebut.
“Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid menuturkan pihaknya telah menelusuri bahwa video promosi Wulan Guritno tentang judi online dibuat tahun 2020. Kata dia, website situs judi online tersebut masih aktif hingga saat ini.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” ucap dia.
Selain itu, Vivid mengungkapkan pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang berasal dari selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Bareskrim kata Vivid juga akan melakukan pemanggilan terhadap para influencer hingga publik figur.
“Ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ungkap Vivid.
Selain itu, Vivid mengimbau artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Pasalnya kata dia dampak negatif judi online sudah terjadi di masyarakat diantarnya ada yang jatuh miskin.
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” kata Vivid.
Tak hanya itu, Vivid menyebut orang-orang yang mempromosikan situs judi online akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam 6 tahun penjara.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, viral di sosial media, Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.
Dalam video tersebut, Wulan Guritno yang memakai kaos berwarna putih yang bertuliskan logo situs tampak mempromosikan situs game online yang disebutnya yang telah terakreditasi sebagai website resmi.
“Halo saya Wulan Guritno mau memperkenalkan ada game online yang sudah terakreditasi sebagai website resmi dan bersertifikat yaitu Sakti 123. Dengan satu ID kamu bisa memainkan semua jenis permainan dan langsung mendapatkan bonus member 100 persen, bonus harian, bonus mingguan dan bonus bulanan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Ayo mainkan spin di Sakti 123,” ujar Wulan Guritno dalam sebuah video yang dikutip Mamagini.Suara.com dari akun Twitter @PartaiSocmed, Rabu (30/8/2023).