Pria asal Kalimantan berinisial AV (25) ditangkap karena menjual link pishing atau link palsu yang menyerupai website resmi bank.
Pelaku ditangkap pada Senin (28/8/2023) di kediamannya yakni di Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap karena telah menjual link palsu dengan tampilan mirip sistem Bank.
“Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank,” ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Untuk diketahui, link phising sendiri merupakan link palsu yang dibuat untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Ade Safri menuturkan dalam pengungkapan kasus ini, pelaku AV membuat website yang menyerupai website bank.
“Pelaku menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ungkapnya.
Dalam aksinya, link tersebut pelaku buat sesuai pesanan dari pelaku kejahatan lainnya yang berniat mencuri data nasabah bank.
“Tersangka membuat bot telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat, kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka,” ungkap Ade Safri.
Pelaku menjual link dengan harga Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam satu bulan pelaku bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.