NEWS24XX.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengamankan 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik.
Dari pengungkapan ini, enam pelaku yang diduga menjual obat tersebut turut diamankan.
“5.648 obat daftar G itu diamankan dari enam pelaku. Dua orang pelaku berinisial MT (21) dan DA (27) diamankan Unit Krimsus Polres, empat lainnya diamankan polsek jajaran yakni, ZAL (21), AQ (24) ML (20) dan IR (26). Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (5/9/2023), dalam keterangan pers.
Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan di seminggu akhir Agustus 2023, melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui Satuan Kriminal Khusus (Satkrimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan polsek jajaran di antaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari. Obat-obatan terlarang tersebut diamankan dari toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
“Melalui Krimsus, MT dan DA di warung sembako pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir Tramadol dan 412 butir Eximer. Lalu tangan pelaku ZAL di Cipondoh, toko kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis Tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merek Camlet,” ungkap Zain.
Zain menambahkan, dari pelaku ZAL saat diinterograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut didapat dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online.
“Di Polsek Benda, di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir Tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual.
Sementara melalui Polsek Neglasari di kios kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir Eximer.
“Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir Tramadol dan 62 butir Eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” jelas Kapolres.
Zain mengungkapkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.
“Kami memastikan, sekecil apa pun laporan masyarakat, kami akan tidak lanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan,” tutur Zain.
Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***