Penyidik Polresta Jayapura Kota menetapkan tiga orang tersangka terkait miras oplosan yang merenggut 4 nyawa di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka yakni FSM (31), SR (37) dan DCY (30) perempuan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan kematian 4 orang warga di Jayapura Utara. “Sudah tiga orang kami tetapkan tersangka hari ini,” jelasnya, Kamis 6 September 2023.
Victor mengemukakan peran ketiga tersangka dalam kasus ini. Untuk tersangka FSM berperan membuat miras oplosan dengan campuran alkohol 96 persen dan air. Sementara tersangka pasutri SR dan DCY berperan memberikan miras oplosan kepada para korban.