NEWS24XX.COM – Sebanyak 144 rekening berbagai bank atas nama Panji Gumilang dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) diblokir.
Langkah ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Al Zaytun Panjin Gumilang.
Bahkan 96 dari 144 rekening tersebut atas nama pribadi Panji Gumilang.
Sisanya 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK.
Dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit dan PT. SBMK.
“96 Rekening yang disita atas nama pribadi PG,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Selain pemblokiran ratusan rekening bank, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen, yakni perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Invesment.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus TPPU Panji Gumilang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi.
Para saksi itu diantaranya, M (YPI), HL (penerima dana), DJ (penerima dana), S (pengirim dana), LS (ex YPI), R (penerima dana).
Selain itu, MJ (YPI), AD (pengirim dana), MSA (Ketua MA Mahad Al Zaytun), C (JTrust Investment), IS (Ex. YPI), MA (Ex. YPI), MSA (Ex. YPI), MNRAT (YPI), RES (Kepala MTS Mahad Al Zaytun), SM (Bendahara MTS Mahad Al Zaytun), AS (YPI) dan AH (YPI).
Kemudian 3 orang saksi dari BPN Indramayu, Jawa Barat, 2 saksi dari Perbankan dan 1 orang dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun kini menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama.
Selain kasus itu, penyidik banyak menemukan kejanggalan atas sepek terjang Panji Gumilang di Al Zaytun, diantaranya korupsi dana pendidikan dan TPPU. ***