Seorang guru di SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor diberhentikan pihak sekolah setelah diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswinya.
Hal itu dibenarkan Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati. Dalam surat edaran yang dikeluarkannya pada Jumat (9/9), Ida mengatakan sudah berkoordinasi dengan dewan guru dan staf mengenai kejadian dugaan tindakan asusila tersebut.
Pihak sekolah akhirnya mengambil keputusan untuk menonaktifkan guru tersebut pada Kamis (8/9) lalu. Tak hanya itu pihak sekolah juga melaporkan tindakan tersebut pada Dinas Pendidikan Kota Bogot untuk ditindaklanjuti.
“Pihak sekolah endukung langkah-langkah yang akan ditempuh oleh orang tua siswa yan lg putrinya menjadi korban dan meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah,” ujar Ida.
Dirinya memohon pada para orang tua untuk menjaga kondusivitas hal tersebut agar pembelajatan dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga kita selalu mendapat kekuatan dari Allah SWT, dan mendapatkan jalan terbaik untuk putra-putri kita,” harap Ida.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, kejadian asusila tersebut diduga menimpa sekira 30 murid. Parahnya, tindakan tersebut dilakukan terduga pelaku pada saat memberikan les di sekolah.