Sebanyak 14 siswi SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor diduga menjadi korban tindak asusila seorang guru yang merupakan wali kelasnya.
Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati menjelaskan hal itu bermula ketika pihak sekolah menerima laporan orang tua siswi SD pada Jumat (8/9/2023) yang menyebut anaknya mengalami tindak asusila.
Mendengar laporan tersebut, Ida langsung menggelar rapat dan melaporkan hal tersebut pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
“Hari itu juga saya telepon ke Disdik apa yang harus kami lakukan. Karena ini bukan hal sepele, ini berat. Akhirnya dinas membuat surat edaran tujuannya menenangkan orang tua. Kami tidak ingin orang tua jadi gelisah dan takut,” ujarnya saat ditemui Radar Bogor, Selasa (12/9/2023).
Ida menyebut, tindakan asusila terjadi pada tahun lalu. Pelaku merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mengajar sekira 4 tahun di sekolah tersebut.
“Dia itu sebenarnya guru favorit, anak-anak senang diajar sama beliau, mengayomi gitu dan serba bisa. Jadi kami tidak menyangka. Saat ditanya pun dia juga merasa tidak menyangka dirinya seperti itu,” ucap Ida.
Dirinya mengatakan, saat ini kasus dugaan tindak asusila siswi SD itu sudah diserahkan pihak sekolah ke Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor. Ida menyatakan, seluruh korban menjalani sekolah seperti biasa.
Pihak sekolah juga sudah meminta UPTD PPA untuk memberikan motivasi kepada para siswanya. Agenda itu rencananya akan berlangsung pada Rabu (13/9/2023) besok.
Sementara bagi terduga pelaku tindak asusila siswi SD, seperti surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bogor, guru tersebut dirumahkan hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Itu kewenangannya bukan di kami melainkan di Disdik. Tapi kami berusaha secepat mungkin menangani kasus ini,” ucap Ida.
Untuk mencegah kejadian yang sama terulang Ida memerintahkan guru-guru di sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung dengan siswa, terutama bagi guru laki-laki.