Berdasarkan postingan Instagram @official_kpk pada Selasa (19/9/2023), KPK melalui konferensi pers telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama atau Dirut Pertamina, sebagai tersangka.
Eks Dirut Pertamina itu ditahan atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Di dalam video konferensi pers, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, mengatakan tersangka dugaan korupsi di PT Pertamina yang menyebabkan negara merugi adalah mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardina.
“Menetapkan serta mengumumkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014,” kata Firli.
Ia kemudian menjelaskan kasus ini bermula ketika sedang terjadi defisit gas pada 2012, sehingga Pertamina berencana mengadakan pengadaan liquefied atau LNG.
Yang menjadi masalah adalah, ketika Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina memutuskan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan produsen dan supplier dari Amerika.
Ada beberapa prosedur yang dilangkahi, seperti tidak melaporkan kebijakan kepada Dewan Komisaris Pt Pertamina dan tidak melakukan kajian menyeluruh.
Selain itu, ia juga tidak memberikan laporan sebagai bahan bahasan di lingkup RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga keputusan yang Karen Agustiawan ambil tidak direstui pemerintah sebagai pemegang saham.
Alhasil, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 triliun, karena pasokan over suplai dan tidak terserap di pasar domestik.
Sebelum memutuskan Dirut Pertamina sebagai tersangka, KPK juga sudah memanggil Dahlan Iskan, Menteri BUMN kala itu, untuk dimintai keterangan pada Kamis (14/9/2023).
Namun ia mengaku tidak tahu menahu perihal teknis di dalam tubuh kebijakan Pertamina perihal pengadaan LNG atau liquefied natural gas.
“Tidak. Saya bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Menteri BUMN periode 2011-2014 itu.
Akibat perbuatan mantan Dirut Pertamina itu, ia dipidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.