Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi di Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku pembuang bayi merupakan pasangan bukan suami istri.
“Sudah kami tangkap,” katanya kepada Radar Bogor, Kamis (28/9/2023).
Pria yang pernah menjabat sebagai kasat Reskrim Polres Bogor itu mengatakan, kedua pelaku pembuang bayi itu, berinisial JFS dan CAS. Keduanya sengaja membuang anaknya, karena malu.
“Jadi anaknya itu hasil hubungan gelap,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, pasangan bukan suami istri itu dikenakan Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 308 KUHP.
“Ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan yang dibuang di depan teras rumah warga.
W, pemilik rumah, mengatakan, bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dan hanya tertutup kain sarung. Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat.