Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka calo Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB melalui jalur zonasi di sekolah setingkat SMP dan SMA di Kota Bogor.
Jajaran Polresta Bogor Kota menetapkan kelima tersangka ini lantaran beroperasi sebagai calo PPDB pada tahun ajaran 2023.
Hal itu diketahui saat Polresta Bogor Kota menggelar press rilis di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Jumat, (29/9/2023).
“Terkait dengan PPDB SMP Kota Bogor yang pada saat itu terjadi sekitar Juli 2023, dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kemudian, jajaran Polresta Bogor Kota menganalisa kepada barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, hingga melakukan penahanan.
“Dan sekarang sudah lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, modus yang dilakukan para tersangka ini adalah membuat dan menggunakan surat palsu dalam pendaftaran PPDB tersebut, dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).
Di mana, KK yang didaftarkan dalam syarat PPDB itu, oleh kelima tersangka diganti mulai dari tanda tangan Kadis Dukcapil Kota Bogor, hingga tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
“(Kenapa mereka ganti) karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda, kemudian tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari KK ini untuk dimasukan ke dalam aplikasi PPDB. Karena yang seharusnya yang bisa itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“Nah ini fakta aslinya itu kurang dari satu tahun,” sambung dia. Sehingga, dijelaskan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dari para tersangka mengganti tanda tangan dari penerbit dalam hal ini Kadisdukcapil beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
“Kemudian jadi palsu, dia menggunting, menempel kemudian memasukkan ke dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” ucap dia.
Sementara, dikatakan Kapolresta Bogor Kota, untuk insial kelima tersangka calo PPDB ini di antaranya, SR, AS, MR, BS serta RS.
Di mana, untuk tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta sejumlah bayaran perorang senilai Rp13,5 juta.
Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang diketahui sebagai salah satu honorer di Kelurahan Paledang dan MR ini, membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu per orang.
Lalu, untuk tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta perorangnya.
Serta, tersangka RS berperan membuat KK palsu, yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF.
Di mana, setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta perorang, dan pelaku mengaku sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.
“Nah, tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, di antaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan,” ungkap dia.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menambahkan, dari keterangan baru tersebut tentunya nanti dari pihak kelurahan akan dilakukan pemeriksaan juga kepada pihak-pihak yang di atasnya.
Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun,” tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.