NEWS24XX.COM – Pelaku pembunuhan terhadap MR (13), remaja yang ditemukan tewas dalam kondisi tangan terikat di saluran irigasi Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku yang diamankan tak lain merupakan keluarga korban.
Nurhani (43), Warim (70) dan Suganda (24), yang merupakan ibu kandung, kakek dan paman korban kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya MR ditemukan tak bernyawa.
“Kemarin, kakek dari korban saudara W dan juga saudara S dan ibu kandung korban saudari N sudah kita gelar untuk naik dari lidik ke sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Fahri menjelaskan, dari awal penemuan jenazah, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi identitas korban. Korban ialah MR yang beralamat di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Dalam penyidikannya, polisi mengungkap adanya informasi terjadinya keributan di rumah korban pada saat malam sebelum geger ditemukan sosok mayat remaja dengan kondisi tangan terikat di irigasi Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/10/2023) kemarin.
“Pada saat tiba di dekat rumah dari si korban atau ibu kandung dari korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian pada malam harinya terdengar ada keributan di dalam rumah korban atau ibu kandung korban itu,” terang Fahri.
Dari informasi itu, polisi bergerak menemui ibu korban di kediamannya. Akhirnya, polisi menemukan adanya jejak mencurigakan di dalam rumah korban.
Bercak darah yang menempel di sejumlah barang seperti stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang menjadi titik terang polisi dalam mengungkapkan kasus tersebut. Benar saja, setelah dilakukan interogasi, Nurhani (43) pun tidak bisa mengelak perbuatannya.
“Pada saat itu memang ibunya mengakui bahwa telah melakukan tindakan kekerasan anaknya sendiri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya remaja belasan tahun ditemukan tewas mengenaskan di saluran irigasi Blok Sukajati, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/10/2023) kemarin. Korban ditemukan dalam kondisi kedua tangan terikat ke belakang hingga terdapat luka di bagian kepala.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.00 WIB korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari ikan. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara petugas menemukan sejumlah luka di tubuh korban. Bahkan, kedua tangan korban terikat ke belakang.
“Ada warga yang sedang mencari ikan menemukan sesosok mayat. Setelah kita lakukan olah TKP diketahui bahwa mayat tersebut dalam kondisi ada luka-luka dan juga tangan terikat,” kata Fahri, Kamis (5/10/2023).