Kades Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Nur Hakim dinonaktifkan sementara dari jabatannya, setelah terjerat kasus korupsi dana program Samisade tahap II.
Saat ini, proses hukum Kades Tonnjong masih dilakukan oleh Polresta Depok yang masuk wilayah hukumnya.
“Langkah ini (penonaktifan Kades Tonjong, red) diambil karena proses hukum masih berjalan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto kepada wartawan.
Menurut Bayu, jika di pengadilan nanti divonis bersalah, maka Pemkab Bogor akan memecat jabatannya dari Kades Tonjong.
“Saat ini sudah dikeluarkan, dengan status pemberhentian sementara. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru diterbitkan SK (surat keputusan),” ucap Bayu.
Selain itu, menurut Bayu jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Samisade, maka selain memecat Nur Hakim, Pemkab Bogor juga segera mempersiapkan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semua proses yang berjalan,” katanya.
Pemkab Bogor senantiasa melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para kades, selaku pengguna anggaran program Samisade, agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum dari program infrastruktur itu.
“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, setiap kesempatan selalu menekankan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” katanya.
Seperti diketahui, pada kasus ini, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, belum melaksanakan pembangunan betonisasi pada program Samisade tahap II dengan anggaran Rp336 juta di wilayahnya hingga menginjak akhir Februari 2023.
Menurut informasi, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnnya, tapi tak dikucurkan ke pembangunan jalan, padahal kondisi jalan sangat rusak parah.