Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meresahkan masyarakat karena tingkat pengusutan oleh pihak kepolisian masih cukup tinggi.
Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba selama tanggal 1-17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September lalu.
“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep, Rabu (18/10).
Dari jumlah tersangka yang sudah ditangkap, lebih dari 2.100 diantaranya masih dalam tahap penyidikan, dan lebih dari 300 tersangka sudah direhabilitasi.
Asep menambahkan modus operandi peredaran narkoba kebanyakan melalui jalur laut. Sedangkan melalui jalur darat, pengedar seringkali menyembunyikan di jok sepeda motor atau penyelundupan senjata api.
“Untuk Modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur) dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api,” ungkapnya.
Dari pengusutan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 315,87 kg sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kg ganja, 943 kg tembakau gorila, 495 kg ketamin, dan 607.075 butir obat keras.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal 800 Juta dan maksimal 8 Miliar ditambah sepertiga.