NEWS24XX.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bagi calon komisioner untuk periode 2024-2029.
Kabar terbaru mengenai pembukaan pendaftaran tersebut disampaikan Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Riau saat menggelar konferensi pers di Arya Duta Hotel Pekanbaru di Jalan Diponegoro pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Timsel yang terdiri dari Rudolf Perdion selaku Ketua, Muammar Alkadafi selaku Sekretaris dan Mustiqowati Ummul Fithriyah, Sadriah Lahamid serta Setyo Utomo selaku Anggota tersebut, menyampaikan tahapan seleksi yang akan dilalui oleh para calon peserta nantinya.
Untuk tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Riau periode 2024-2029, dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 24 Oktober 2023 dan berakhir dengan penyampaian nama-nama anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada 13 Desember 2023 mendatang.
Muammar Alkadafi secara langsung mengatakan bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh KPU RI, dapat diakses melalui situs web siakba.kpu.go.id.
“Bisa diakses langsung melalui situs resmi KPU dan secara garis besar persyaratan calon anggota KPU Provinsi Riau periode 2024-2029 meliputi usia minimal 35 tahun, memiliki integritas dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, serta tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun,” jelas pria yang akrab disapa Kadafi.
Selain itu, Kadafi juga menjelaskan bahwa calon peserta harus terlepas dari unsur politik dan pemerintahan.
“Calon peserta harus mengundurkan diri dari partai politik dan jabatan politik atau di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah saat mendaftar sebagai calon,” paparnya.
“Calon juga harus menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun saat mendaftar sebagai calon,” sambung Kadafi.
Sedangkan untuk seleksi yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Riau meliputi tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan serta wawancara.
“Nantinya setelah melalui tahapan CAT (Computer Asist Test) dan tes tertulis lainnya, kita akan menjaring hingga didapatkan 20 teratas,” jawab Kadafi.
“Setelah didapatkan 20 nama teratas dari hasil tes, kemudian kita akan membuka akses kepada publik untuk memberi tanggapan terhadap 20 peserta tersebut,” lanjutnya.
Tujuan Timsel KPU Provinsi Riau membuka akses kepada publik untuk memberi tanggapan tersebut adalah untuk bisa mendapatkan informasi terperinci yang nantinya akan dikonfirmasi langsung kepada calon peserta yang lulus tes.
Sebagai informasi, berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi Riau periode 2024-2029 meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***