Siti Hasniah, terdakwa tindak pidana korupsi PT Pegadaian Batam telah mengikuti serangkaian persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Agenda sidang Hasniah dilakukan lebih cepat, dimana dalam sepekan sidang digelar sebanyak dua kali. Hal itu lantaran kondisi wanita berusia 32 tahun itu sedang hamil tujuh bulan.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, pada Selasa (24/10/2024). Ia menyebut, terdakwa melaksanakan sidang setiap hari Senin dan Rabu.
“Sengaja kami percepat karena mengingat kondisinya sedang hamil besar. Itu pertimbangan kami. Jadi ini (persidangan) dapat lebih cepat sampai ramping,” ujarnya.
Pada Rabu pekan lalu, Hasniah duduk di persidangan memberikan keterangan kepada majelis hakim. Dia pun mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi untuk keperluan dan gaya hidup yang hedon.
Menurut Aji, karena keterangan terdakwa sudah selesai, maka agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap terdakwa rencananya dibacakan pada 2 November mendatang.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PT Pegadaian Kantor Area Batam itu terjadi tahun anggaran 2018-2021. Hasniah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa merupakan pegawai di instansi tersebut. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-2130/L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023.
Tim Penyidik Kejari Batam mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Batam, mulai dari penyedia, mitra, keterangan ahli, serta bukti surat yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tersebut.
Untuk laporan hasil audit penghitungan keuangan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian. Diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.181.723.737.
Hasniah disangkakan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.