Petugas gabungan yang terdiri dari DJBC Khusus Kepulauan Riau, Lantamal IV, Bakamla RI, dan TNI telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Malaysia.
Sebanyak 123 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, dengan nilai mencapai Rp 19 miliar, berhasil dicegah oleh petugas di perairan Pulau Geranting, Kota Batam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima setelah berdiskusi dengan beberapa instansi terkait mengenai rencana pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah kapal High Speed Craft (HSC),” kata Kepala DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, pada Rabu (25/10/2023).
Priyono menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan segera melakukan patroli laut dan penjagaan di titik-titik yang mungkin dilalui oleh pelaku penyelundupan.
Pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, petugas memperhatikan sebuah speedboat yang bergerak cepat melintasi perairan Pulau Geranting, Batam. Mereka segera melancarkan pengejaran.
“Proses pengejaran berlangsung cukup sulit, namun dalam waktu satu jam, kami menerima informasi bahwa Lantamal IV telah berhasil mengamankan speedboat tersebut, meskipun seluruh awak kapal berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Ketika petugas menggeledah speedboat yang diamankan, mereka menemukan 22 kotak styrofoam yang berisi benih-benih lobster. Barang bukti tersebut, bersama dengan speedboat, kemudian dibawa ke pangkalan Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Dalam penegakan hukum terkait penyelundupan benih lobster, diketahui bahwa modus operandi yang sama sering kali digunakan, yaitu dengan mengandaskan speedboat dan meninggalkannya.
“Kami tetap berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antar instansi demi melindungi negara dan masyarakat dari ancaman penyelundupan barang-barang ilegal,” pungkasnya.