Pasangan dari Lolly yaitu Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama dengan dua saudaranya yaitu Martin dan Bintang, terhadap korban anggota Babinsa TNI Alex Edison, telah berhasil melakukan perdamaian melalui proses restorative justice.
Proses RJ tersebut terlaksana dengan baik. Dengan demikian, Vadel Badjideh yang merupakan kekasih Lolly dan kakak-adiknya dibebaskan oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan dan kini bisa bernapas lega di luar tahanan.
Vadel Badjideh menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan tak terpuji yang telah dilakukannya. Dia mengaku melakukan aksi pengeroyokan bersama dua saudaranya lantaran tersulut emosi.
Dia pun meminta publik untuk tidak meniru perbuatan yang dilakukannya. Vadel Badjideh minta publik bisa menjaga emosi ketika berada di jalan karena justru bakal merugikan diri sendiri.
“Pesan kaya ke kalian semua terutama yang punya emosi tinggi untuk lebih ditahan lagi emosinya. Karena kalau tidak, bisa seperti yang kita alami bertiga ini,” kata Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/10).
Vadel tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memberikan ruang untuk dirinya dan korban bertemu untuk membicarakan perdamaian. Sehingga, penyelasaian permasalahan kini bisa tuntas dengan adanya permohonan maaf dan saling maaf-memaafkan.
“Terima kasih ke Kapolres Metro Jakarta Selatan beserta jajarannya yang telah memfasilitasi RJ sehingga kami dan Bapak Alex Edison selaku Babinsa bisa minta maaf. Terima kasih juga ke Dandim 0504 beserta staf dan jajarannya,” kata Vadel.
Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani alias Lolly, diketahui ditangkap petugas kepolisian beberapa waktu lalu usai melakukan aksi pengeroyokan bersama 2 saudaranya terhadap anggota TNI. Atas kasus tersebut, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian ini berawal dari tersangka bernama Martin ugal-ugalan di jalan dan kemudian berpapasan dengan korban yang sedang tidak memakai seragam dinas.
Rupanya Martin tidak terima dinasihati. Dia kemudian memanggil Vadel dan Bintang untuk datang ke lokasi. Mereka pun melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh dan dua orang lainnya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.