Seorang pejabat Kota Denpasar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menggelapkan dana senilai Rp1 miliar (US$69.589) yang dimaksudkan untuk pengadaan barang-barang untuk upacara adat dan keagamaan bagi masyarakat di kota itu.
Tersangka berinisial IGM itu dituding menyelewengkan dana APBD tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan laporan, tim Kejaksaan Negeri Denpasar memulai pemeriksaan pada April ini dan memeriksa ratusan saksi.
“Kami telah mengumpulkan bukti, dan setelah pemeriksaan penyelidikan … kami memiliki cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala.
Yuliana mengatakan mereka akan segera menyerahkan dokumen ke pengadilan, setelah itu sidang akan menyusul.
IGM diduga memalsukan dokumen dan melanggar aturan pengadaan yang ada.
Dia didakwa dengan pelanggaran beberapa pasal di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Indonesia, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.