Seorang wanita didakwa dengan pembunuhan seorang gadis berusia delapan tahun.
Wanita berusia 35 tahun yang namanya disunting dalam dokumen pengadilan, diduga melakukan pembunuhan di Geylang Lorong 31.
Hubungannya dengan korban tidak terlihat dalam lembar dakwaan yang diedit.
Polisi mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka telah menangkap seorang wanita, berusia 35 tahun, di sebuah unit perumahan di Geylang Lorong 31 karena dugaan keterlibatannya dalam kematian putrinya yang berusia delapan tahun.
Gadis itu ditemukan terbaring tak bergerak dengan banyak luka.
Dia tidak sadarkan diri ketika dibawa ke rumah sakit, di mana dia dinyatakan meninggal, kata polisi.
Pelanggaran pembunuhan di Singapura membawa hukuman mati. ***