Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pekerja honorer di pemerintahan Kabupaten Bengkalis bernama ES alias Nanang (31) pasa Sabtu 14 Agustus 2021 pukul 23.00 Wib di Jalan Pramuka Gang Siaga Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
ES diciduk polisi atas kepemilikan ekstasi sebanyak 193 butir dengan berat 57,27 gram.
Kasatnarkoba Iptu Toni Armando membenarkan dengan penangkapan salah satu pekerja honorer di Pemkab Bengkalis tersebut. Senin 16 Agustus 2021.
“Berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika di wilayah Kecamatan Bengkalis, mendapat informasi tersebut langsung melakukan Lidik,”ungkap Toni Armando mengutip dari Riau24.com.
Diutarakan Toni, pada pukul 21.00 wib tim Opsnal melakukan undercoverbuy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di sebuah rumah Jalan Pramuka gang Siaga. Dan pukul 23.00 Wib tersangka datang dan menunjukkan barang bukti diduga Narkotika tersebut ke anggota yang melaksanakan Undercoverbuy.
“Saat melihat BB kita langsung menangkap pelaku. Saat diintrogasi tersangka mengatakan ekstasi tersebut didapat dari R alias Rozip alias Ozi (DPO),”ujarnya lagi.
Dia menambahkan, peran ES ini adalah sebagai pengedar yang sudah lama mengedarkan Narkotika itu di wilayah Bengkalis.
“Modus tersangka tidak langsung menerima narkotika dari R, namun diletakkan disuatu tempat setelah berjanjian lewat vai telpon. Tersangka ES tidak pernah ketemu langsung dengan R yang DPO, namun awalnya dikenalkan dari seseorang melalui via telp,” pungkasnya.