Satuan Reserse DNA Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas, Ipda Esra menyebutkan pelaku yang ditangkap berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Inhil hanya dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, hari Selasa 17 Agustus pukul 15:20 WIB,”katanya mengutip dari Haluan.co. Selasa 17 Agustus 2021.
Esra menjelaskan kejadian ini bermula ketika pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir di depan rumah sudah raib, pada pukul 12:45 WIB. Korban bersama istrinya lalu berusaha mencari di sekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah,”paparnya.
Setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku berinisial MS itu.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor,”terangnya.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya.