Personil Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua.
Hebatnya, pelaku berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11 Kecamatan Tembilahan Hulu itu berhasil diamankan hanya dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor korban.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu, pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 15.20 Wib.
Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, awalnya pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir didepan rumahnya di Jalan H. Arif Lorong Pinang Kelurahan Tembilahan Hulu sudah raib meskipun korban bersama istrinya sudah berusaha mencari disekitar rumah namun tetap juga tidak ditemukan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 13 Juta Rupiah dan melaporkan kasusnya ke Polres Inhil,” jelas Paur Humas.
Dilanjutkan Paur Humas, setelah rangkaian penyelidikan, akhirnya tim Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil menangkap pelaku yang berinisial MS.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban,” lanjut Ipda Esra.
Selain itu, dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beat warna silver milik korban.
“Barang itu merupakan barang bukti dari laporan polisi dan bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.