Jaksa Penuntut Umum (KPK) menyatakan akan melakukan banding atas vonis mantan walikota Dumai Zulkifli AS 2,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.
Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, menjatuhkan hukuman terhadap Zulkifli AS atau Zul AS 2,5 tahun kurungan penjara.
“Hari ini sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru,”kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip dari Tribunpekanbaru. Rabu 18 Agustus 2021.
Lanjut Ali, adapun yang menjadi alasan banding, antara lain pertimbangan dan amar putusan majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.Seperti terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa Zulkifli AS atau Zul AS.
“Berikutnya, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,”ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, vonis hakim terhadap Zulkifli AS atau Zul AS , dibacakan hakim pada sidang lanjutan pada Kamis (12 Agustus 2021 lalu. Hakim menyatakan Zulkifli AS atau Zul AS bersalah sesuai dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Zulkifli AS atau Zul AS juga dinyatakan bersalah sesuai dakwaan komulatif ke kedua alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkifli AS atau Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta.Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS atau Zul AS membayar uang pengganti kerugian negara.Namun hak politik Zulkifli AS atau Zul AS untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun sejak selesai menjalankan pidana.