Jajaran Polda Riau terus menyelidiki kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak. Hingga saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara yang menjerat pihak korporasi sebagai tersangka.
“Tersangkanya PT BMI, korporasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengutip dari Haluan.co. Rabu 18 Agustus 2021.
Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Peristiwa itu setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Atas hal itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dan hasilnya, ditemukan bukti adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang sejak kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, berinisial C.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 119.