Pelaku pemalsuan tabung oksigen medis dari bahan dasar tabung alat pemadam api ringan (APAR). Ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), pelaku merupakan warga Surabaya. Aksinya ini dianggap membahayakan dan dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Pelaku NW alias NG (52), memanipulasi tabung-tabung APAR menjadi tabung oksigen dan menjualnya ke konsumen melalui CV Surya Artha Kencana, yang berada di Jalan Simorejo Timur, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
“Modus operandinya alat pemadam kebakaran atau APAR tabungnya dimodifikasi dan tabungnya diubah menjadi seolah tabung oksigen,” kata Kapolda Jatim, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8).
Menurut Nico, hal ini bermula saat seorang konsumen berinisial WD sedang membutuhkan tabung oksigen untuk orang tuanya yang tengah terpapar Covid-19, pada 27 Juli 2021 lalu.
Berbekal informasi yang didapatnya melalui media sosial, WD kemudian mendatangi CV milik tersangka. WD kemudian membeli tabung oksigen ukuran 1 meter kubik beserta regulator dari NW dengan harga Rp4 juta.
“Berawal dari laporan saudara WD pada tanggal 27 Juli. WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen kemudian mendatangi TKP milik tersangka NW di Simorejo,” ucapnya
Namun setelah membeli tabung oksigen dari tersangka, dan dipergunakan oleh orang tuannya, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. WD kemudian curiga.
Korban lalu membanding tabung yang didapat dari tersangka dengan tabung oksigen yang sudah pernah dibelinya sebelumnya. Bentuknya berbeda.
Korban kemudian juga membandingkan bentuk tabung oksigen dari tersangka dengan tabung APAR. Bentuknya sama persis, hanya berbeda warna.
“Setelah membeli dengan harga Rp 4 Juta kemudian yang bersangkutan mendapatkan satu tabung oksigen. Namun setelah dipakai korban merasa keanehan, yaitu seperti tidak seperti biasanya,” ujar dia.
Mendapatkan laporan dari korban, polisi lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan, menggali keterangan saksi dan disusul dengan penggeledahan di CV Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021.
“Di sana tim geledah menemukan 800 tabung. 106 di antaranya sudah siap edar. Berisi masing-masing ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 dan 6 meter kubik,” tutur Nico.
Setelah di dalami, tabung-tabung itu, kata Nico adalah tabung APAR yang dimodifikasi menjadi seolah-olah tabung oksigen untuk medis. Mulai dari cat tabung, hingga regulatornya.
“Tersangka mengubah warna catnya, yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isinya dikeluarkan, lalu dipasang regulator, kemudian oksigen diisikan ke dalamnya,” ucapnya.
Nico mengatakan, berdasarkan pengakuannya aksi ini diduga sudah dilakukan tersangka sejak satu bulan yang lalu. Selama itu pula NW berhasil menjual sebanyak 50 unit tabung oksigen palsu berbahan dasar tabung APAR. Per tabung dipatok harga Rp4 juta oleh tersangka.
“Pertabung Rp4 juta. Sudah terjual dari data 50 tabung, ukuran 1 meter kubik. Keuntungannya kami masih dalami, berkisar Rp1-3 juta,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka ini merupakan kejahatan yang sangat berbahaya bagi keselamatan dan nyawa orang lain. Ia pun mengimbau agar semua pihak tak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ini sangat berbahaya. Dalam situasi seperti ini tolong jangan berbuat untuk kepentingan keuntungan pribadi namun membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, Polda Jatim mengamankan barang bukti 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 meter kubik yang berisi oksigen, 9 tabung ukuran 6 meter kubik kosong, 43 tabung ukuran 1 meter kubik kosong warna putih. 20 tabung ukuran setengah meter kubik kosong warna putih.
Kemudian 3 tabung ukuran 1,5 meter kubik kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung ‘Oxygen Medical Grade’, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
Atas perbuatannya, NW dipersangkakan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.