Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) barang PT CPI yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berisinisial DC (32) warga Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 00.10 WIB.
Menurut Kapolsek Mandau, AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan, kronologis kejadian pada empat bulan lalu, sekitar pukul 06.20 WIB di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central, sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT CPI yang saat ini berubah menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilakukan oleh pelaku berinisial GC, AP yang sudah lebih dulu ditangkap. Sedangkan tersangka DC masih DPO.
”Kejadian berawal ketika pelapor bersama tim investigasi PT NPN dan pihak kepolisian sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI, berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP. Lalu pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau, Jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,”kata Firman mengutip dari Riapos.jawapos.co.
Selanjutnya, mendapati informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI. Di mana terhadap tersangka GC dan AP berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan tersangka DC berhasil melarikan diri dan masuk DPO sudah ditangkap.