Diduga melakukan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp 5.194.790.618 (Rp5,19 miliar). Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, serta dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M Momongan, yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (19/8), mengatakan kelima tersangka itu antara lain SN selaku bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Fakfak;
FT, YK, dan AZ selaku anggota Bawaslu Fakfak; dan juga SH selaku Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Fakfak. “Mereka kita tetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menduga pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Fakfak tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah kegiatan diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Setelah ditetapkan tersangka, kita lalu memeriksa mereka sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahan,” ungkapnya seraya menyebut penahanan para tersangka dititipkan di rumah tahanan Lapas Kelas IIB Fakfak.
Para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.