News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Beraksi 50 Kali, Komplotan Pencopet Emak-emak Digulung Polisi

Riko by Riko
19 August 2021
in Crime
0
Beraksi 50 Kali, Komplotan Pencopet Emak-emak Digulung Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap lima orang pencopet yang sering beraksi didaerah Tangerang Selatan dan Jakarta.

Kelima pelaku masing-masing YR, WM, RH, RJ, dan SS (penadah). Rata-rata mereka bermumur 43 dan 44 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap tiga di antaranya adalah ibu rumah tangga atau emak-emak.

“Lima tersangka yang kami amankan tiga orang wanita, satu laki-laki sebagai joki, dan satu penadah barang curian,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, mengutip dari JPNN. Kamis 19 Agustus 2021.

Kelima pelaku itu memiliki peran masing-masing saat beraksi.

YR merupakan pelaku utama atau otak pencopetan. Lalu, WM dan RH, pelaku yang mengikuti perintah YR, RJ berperan sebagai joki (suami YR).Terakhir, SS berperan sebagai pendah.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, hasil pemeriksaan para pelaku sudah beraksi selama 50 kali sejak tiga tahun lalu.

Adapun, tempat mereka beraksi kadang berpindah-pindah tergantung situasi keramaian.

“Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta mana yang dia lihat situasi ada keramaian di sana dia bermain khususnya di pasar dan mall,” ujar Yusri.

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan seseorang yang mengalami kehilangan ponsel pada 14 Agustus 2021.

Kemudian, melaporkan kepada polisi pada 16 Agustus 2021. Singkat cerita, polisi menyelidiki closed circuit television (CCTV) untuk mengindetifikasi para pelaku. “Dari situ kemudian kami dapat data pelakunya, dan dilakukan penangkapan,” tambah Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung note 10 plus. Atas perbuatan mereka, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara

Tags: CopetEmak-emak pencopet
Previous Post

Biadab, Wanita Di Meranti Ini Bantai Anak Asuhnya Hingga Tewas

Next Post

Edarkan Sabu, Warga Samarinda Digulung Polisi di Inhu

Next Post
Edarkan Sabu, Warga Samarinda Digulung Polisi di Inhu

Edarkan Sabu, Warga Samarinda Digulung Polisi di Inhu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?