NA alias Maat (44) warga Desa Bawa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (18/8) siang saat sedang menunggu pembeli. Dari tangan tersangka Maat, petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,76 gram.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Kamis (19/8), menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari salah seorang personel Polsek Rengat Barat yang menerima informasi akan ada transaksi narkoba didepan sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu.
“Anggota tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise dan merespon cepat informasi tersebut,” kata dia mengutip dari Riau1.com.
Kemudian Kapolsek mengintruksikan Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal dan sejumlah personel untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan
Setelah beberapa jam melaksanakan penyelidikan, tepat pukul 12.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang berdiri seperti menunggu seseorang dengan gerak gerik sangat mencurigakan didepan rumah kosong ditepi Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu.
“Tim langsung mengamankan pria tersebut, saat digeledah ditemukan bungkusan kertas tisu dikantong celananya,”bebernya.
Bungkusan tisu itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 4, 76 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya di Pekanbaru.
“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu untuk tersangka itu sudah dikantongi tim, hingga saat ini terus diburu tim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat,” jelas Misran.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkoba itu disaksikan juga oleh Ketua RT setempat, Khoyimul. Selanjutnya dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.
“Selain barang bukti narkoba, dari tangan tersangka juga diamankan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba,”tutupnya.