Dua terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Kampar di jatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dua terdakwa dinilai bersalah dalam perkara dugaan tambang pasir ilegal yang dikelola Badan Usaha Milik Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Adapun Dua terdakwa tersebut adalah Maliyansyah alias Madan dan terdakwa Defa Handoko alias Defa. Keduanya menjalani sidang secara virtual dari sel tahanan Mapolres Kampar, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua orang itu terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),”kata JPU Andy Situmorang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, mengutip dari Haluan.co Kamis (19/8).
Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama mereka berada dalam tahanan. Selain itu, JPU juga berharap majelis hakim yang diketuai Riska Widiana, menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas tuntutan majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Agenda pledoi itu dijadwalkan digelar pada Senin (23/8) mendatang.