News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Pengiriman Teh Cina, BNN Temukan 324,3 Kg Sabu dan Amankan 5 Pelaku

Almi Fitri by Almi Fitri
20 August 2021
in Crime
0
BNN Ungkap Pengiriman sabu berjumlah besar/CNNI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose menuturkan bahwa pihaknya membongkar kasus dugaan penyelundupan 324,3 kilogram sabu yang melibatkan jaringan internasional dari Thailand untuk kemudian ke Aceh.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada dua lokasi yang berbeda. Semula, tim mengamankan seorang pria Ace berinisial SY (36) yang berlayar dari perairan Thailand ke Aceh Timur.

“Menggunakan speedboat pada Kamis (12/8). Setibanya di Aceh, SY dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Reinhard kepada wartawan, Kamis (19/8), dilansir CNNIndonesia.com.

Saat ditangkap, petugas menemukan 100 bungkus teh cina berwarna hijau yang terbagi dalam empat karung terpisah. Diduga barang tersebut merupakan narkotika dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

BNN melakukan pemeriksaan dan mendapat keterangan bahwa dirinya mengambil sabu dari tersangka lain yang masih buron berinisial JP alias JY di tengah laut.

“Sabu yang diambil sesuai perintah JP alias JY dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F (tersangka lain yang juga buron) untuk membongkar muat,” jelasnya.

Kemudian, dari penyelidikan intelijen lain, BNN kemudian menangkap lima sindikat narkotika lain yang hendak bertransaksi di kawasan wisata kuliner pada Jumat (13/8).

Setidaknya, tim menangkap lima tersangka yang masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52),ES alias E (26), AN alias WY
(44), dan Ay alias R (52).

Dua tersangka yang ditangkap oleh polisi merupakan penjaga gudang yang berisi 198 bungkus sabu dengan berat mencapai 218,8 kilogram. Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai speedboat di kawasan kuliner tersebut untuk mengambil sabu.

“Petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, petugas mengamankan tersangka lain di tempat terpisah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Previous Post

Gara-gara Tidak Diberi Uang Rokok, Pemuda Ini Tega Pukul Ibu Kandungnya Hingga Giginya Patah

Next Post

Dugaan Pengelapan Uang David Noah, Polisi Periksa Pihak Bank

Next Post
David Noah Besok Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pengelapan Uang

Dugaan Pengelapan Uang David Noah, Polisi Periksa Pihak Bank

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?