Tiga orang pemuda harus meneriman dinginnya jeruji sel tahanan setelah Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah mengulung mereka lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencurian sepeda motor. Ketiga remaja tersebut yakni RFA (20), AA (17) dan TA (17). Ketiga pelaku mengeroyok Riki Setiawan (18) warga Desa Tanjung, Jepara yang tak lain masih rekan kerja.
AKP Muhammad Fahrurrozi, Kasat Reskrim Polres Jepara mengatakan kejadian pengeroyokan ini bermula ketika korban Riki Setiawan tengah nongkrong bersama para pelaku di Kelapa Park, kawasan bumi perkemahan Pakis Adhi, Rabu (18/8/2021) siang.
Di tempat tersebut mereka terlibat minum-minuman beralkohol hingga berbuntut cekcok mulut dan berakhir pengeroyokan. Lantaran tidak mampu melawan, korban lari pulang ke rumah dengan meninggalkan sepeda motor matik miliknya di lokasi pengeroyokan.
“Saat ditinggal itulah, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,”kata Fahrurrozi, mengutip dari Sindonews. Jumat (20/8/2021).
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sebilah pedang yang dipakai pelaku untuk mengancam serta sepeda motor milik korban.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.