Yayasan Az Zikra mengugat perdata hak kekayaan intelektual (HKI) bisnis Madu Az Zikra milik mendiang Ustaz Arifin Ilham. Yayasan Az Zikra meminta hakim membatalkan izin pendaftaran merek Madu Az Zikra.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak penggugat adalah Yayasan Az Zikra, sedangkan tergugatnya adalah Muhammad Ja Far Audah.
Sidang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Sidang pertama itu terjadwal pada Rabu (21/7), untuk pendaftaran gugatan dilayangkan pada Rabu (30/6).
Kakak ipar mendiang Ustaz Arifin Ilham, Nazmi Bawazier, mengatakan pihaknya sama sekali tak mengetahui persoalan yang tengah digugat ini.
Ia mengaku sangat kaget ketika mengetahui pihak penggugat adalah Yayasan Az Zikra, yang juga didirikan oleh mendiang Ustaz Arifin Ilham.
“Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan,” ujar Nazmi, Jumat (20/8/2021).
Nazmi menjelaskan bisnis madu milik Muhammad Jafar ini digugat persoalan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Pihak Yayasan Az Zikra menggugat atas nama dari produk madu tersebut. Menurut Nazmi, pemilik HAKI sejak dulu adalah mendiang Ustaz Arifin Ilham.
“Muhammad Jafar yang tergugat itu. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau,” kata Nazmi.