Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diciduk di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. Pelaku narkoba adalah AR alias AL (31) warga Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2.98 gram, sebuah kotak merk gudang garam, sepotong kaca pirex, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna Hitam yang digunakan pelaku.
Kasubbag Humas AKP Deni Yusra Polres Kampar mengatakan penangakapan pelaku berawal pada Rabu (18/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
“Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang terduga pelaku inisial AR alias AL, selanjutnya idampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,”ujar Deni Yusra, Kamis (19/8/2021) mengutip dari Haluanriau.co
Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak merk gudang garam serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”tuturnya.