Majlis Hakim memutuskan hukuman 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari Batubara terkait kasus suap bansos covid-19. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan jumlah korupsi yang dilakukan Juliari.
“(Vonis) 12 tahun bui tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp 32 miliar yang dikorupsi. Belum lagi ini bukan tidak mungkin dilanjutkan banding dan kasasi yang trennya berpihak pada koruptor,” ujar Feri mengutip dari Detik. Senin (23/8/2021).
Feri menyebutkan untuk membuat koruptor jera perlu diberikan sanksi maksimal. Sanksi pidana maksimal yang dimaksudnya ialah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Jika ingin membuat koruptor jera terutama penyelenggara negara maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.
“Kalau terbukti, kenapa pemberatan di masa pandemik tidak menyebabkan sanksi keras?” sambungnya.