Seorang pelaku pencurian terekam CCTV saat membongkar rumah warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Selasa (17/08/2021) lalu, pelaku pencurian ini diamankan warga saat berada disebuah warung di Simpang PT. Ega Suti pada Sabtu pagi (21/08/2021).
Beberapa warga yang mengenal wajah pelaku karena menyaksikan rekaman CCTV tersebut langsung mengamankannya, terduga pelaku pencurian ini kemudian diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Tersangka kasus Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) ini adalah AR alias Iwan (41) warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. AR melakukan pencurian di rumah korban sdri. Yuspina di Desa Petapahan pada Selasa siang (17/08/2021), pelaku memasuki rumah korban saat pemilik rumah sedang keluar menjemput anaknya.
Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menggondol harta milik korban berupa uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp 13,7 juta. Pelaku tidak menyadari bahwa aksinya terekam CCTV sehingga wajahnya terlihat dengan jelas pada rekaman CCTV tersebut.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Yuspina (pelapor) meninggalkan rumah untuk menjemput anaknya di sekolah, sekira pukul 11.00 wib korban pulang dan melihat pintu serta terali samping rumah dalam keadaan rusak.
Setelah dicek diketahui sejumlah harta miliknya telah hilang berupa uang tunai Rp 3,7 Juta, sebuah celengan berisi uang sekitar Rp 6 juta dan perhiasan emas 24 karat senilai Rp 4 juta, dengan total kerugian sekitar Rp 13,7 juta.
Selanjutnya pada Sabtu (21/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib, dua orang saksi yaitu R dan F menemukan seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Petapahan. Hal tersebut diketahui dikarenakan saksi telah melihat rekaman CCTV kejadian pencurian itu sebelumnya.
Ketika itu pelaku sedang berada disebuah warung di Simpang PT. Ega Suti wilayah Tapung, selanjutnya terduga pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor kawasaki KLX yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
“Juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kejadian tersebut, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.