Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan.
“Dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan,”kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengutip dari Sindonews.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau meminta pendapat saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan penodaan agama Muhammad Kece .
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama,”ujar Ramadhan.
Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor.
Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, di antaranya adalah screenshoot dan video pernyataan Muhammad Kece yang beredar di masyarakat.
“Masih terlapor (Muhammad Kece),”beber Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.