Narapidana Terorisme Umar Patek mendapat remisi karena telah berikrar setia pada NKRI. Patek juga dinilai berkelakuan baik selama di tahanan. Hal ini dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar.
“Mendapat remisi tentu karena adanya catatan perilaku yang baik, maka kita ikut memberikan apresiasi terhadap mas Umar yang ikut berpartisipasi dalam program-program yang dijalankan oleh lapas, bekerjasama dengan BNPT,” kata Boy dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
“Sehingga kita lihat hari ini mas Umar juga sebagai warga binaan yang juga menyampaikan berbagai statement dan testimoni yang intinya beliau mencintai negara ini dan NKRI,” sambungnya.
Dia menerangkan pihak BNPT juga turut melakukan program deradikalisasi terhadap napiter tersebut sesuai amanat pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2018.
Menurut dia, Patek merupakan salah satu contoh keberhasilan program tersebut. Patek telah jauh berbeda dari sebelumnya saat masih terpapar pemikiran radikal dan mengakui kesalahannya.
Boy mengatakan Umar Patek pun bersedia membantu pemerintah Indonesia dalam melawan paham terorisme. “Dalam posisi sebagai warga binaan kita berharap ada nilai tambah kepada mas Umar dan semua teman teman agar nanti bila keluar itu, sudah siap untuk beraktivitas, dan aktivitas itu memiliki dampak bermanfaat, itu yang kita harapkan,” kata Boy.
Umar Patek mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 lalu. Hukumannya dikurangi selama enam bulan, sehingga total remisi yang didapatkannya selama menjadi warga binaan ialah 21 bulan.
Umar Patek merupakan terpidana 20 tahun penjara yang terlibat dalam kasus bom bali 2002 lalu. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.
Dia ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Ia kini menjadi napi teroris yang dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur atau Lapas Porong. Berkat remisi, dia bisa bebas tahun depan. (sumber-CNNI)