Seorang pengedar narkoba jenis sabu, HAS (42) warga Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau berhasil diringkus jajaran aparat kepolisian dari polsek Lirik. Pengungkapan kasus Narkoba ini dipimpin langung Kapolsek Lirik AKP Ali Azar.
HAS diamankan pada Sabtu (21/8) siang sekitar pukul 11.00 WIB dari TKP yang berada dipinggir Jalan Desa Sungai Sagu. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3.95 gram.
“Benar, penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Desa Sungai Sagu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengutip dari Riau1.com.
Misran, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut yakni pada hari itu, Sabtu (21/8) pukul 07.30 WIB, salah seorang anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Sagu.
“Kapolsek Lirik, setelah menerima laporan dari anggotanya segera memerintahkan unit Reskrim Polsek Lirik untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan dilapangan mengarah pada HAS alias Heru. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek memimpin langsung tim kelapangan, sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan Desa Sungai Sagu dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Heru, saat digeledah, ditemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 3,95 gram didalam tas sandangnya,” sambungnya.
Selain itu ada juga uang tunai Rp1.150.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, pipet handphone dan barang lainnya berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
Kepada penyidik, tersangka HAS mengaku sabu itu didapatnya dari seseorang yang dikenalnya dan selama ini sebagai pemasok sabu untuknya.
“Nama dan identitas pemasok sabu untuk tersangka telah dikantongi, hingga sekarang masih diburu tim, berkemungkinan, tersangka dalam kasus ini akan bertambah,” kata Misran.