DS (28) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida diamankan Polsek Seberida disebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Senin (23/8/2021) pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap karna melakukan aksi pencurian kotak amal atau kotak infak di Kecamatan Seberida.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa kotak infak beberapa Masjid dan Mushala di wilayah Seberida, pada Selasa (24/8/2021).
Dijelaskanya kejadian bermula pada Minggu (22/8/2021), sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa jemaah dan pengurus Masjid Bahrul Ulum ,Desa Titian Resak heboh karena kotak infak di masjid itu ditemukan rusak dan isinya hilang dicuri. Akibat aksi pencurian itu, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
“Tepat keesokan harinya, pukul 15.30 WIB, Deni, warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai melapor kepada anggota Bhabinkamtibmas setempat. Laporannya berupa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kotak amal Mushala Al Istiqomah, Dusun Sungai Arang sedang bersembunyi di sebuah pondok kebun kelapa sawit dipinggir jalan lintas timur,”katanya mengutip dari Haluan.co.
Rekaman CCTV Mushala Al Istiqomah juga diputar ulang didapatilah ciri-ciri pelaku yang sama persis dengan orang yang sedang bersembunyi di dalam pondok kebun sawit warga itu.
Sejumlah warga dan anggota Bhabinkamtibmas mendatangi pondok kebun kelapa sawit itu dan benar saja, seorang laki-laki yang berinisial DS sedang bersembunyi, laki-laki itu langsung ditangkap. Ketika diinterogasi, DS mengaku telah mencuri kotak infak di Mushala Al Istiqomah, Dusun Sungai Arang dan Masjid Bahrul Ulum, Desa Titian Resak.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Seberida guna diproses. Ternyata, tersangka bukan hanya mencuri kotak infak Mushala Al Istiqomah dan Masjid Bahrul Ulum saja, tapi sejak beberapa bulan terakhir, sudah banyak masjid dan mushala maupun warung milik warga yang dibongkarnya.